Sertifikat Halal

Sertifikat Halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Syarat dan Ketentuan
  1. Dokumen legalitas perusahaan, seperti SK, NPWP, dan AKTA
  2. Identitas pemohon atau penanggung jawab, seperti KTP, email, dan nomor ponsel
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Sampel produk
  5. Daftar bahan, seperti bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
  6. Daftar produk
  7. Matriks bahan vs produk
  8. Diagram alir proses produksi
  9. Manual sistem jaminan produk halal (SJPH)
  10. Dokumen pendukung bahan, seperti sertifikat halal, CoA, pork free statement, diagram alir bahan, dan logo halal kemasan

LOKASI KAMI

Ruko Biz Park Blok A-1. Jalan Madukoro Raya Tawang Mas Kec. Semarang Barat

Kunjungi juga Sosial Media Kami
Butuh Bantuan?