UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Syarat dan Ketentuan
Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
Buku laporan perencanaan (M/E)
Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
Struktur organisasi proyek
Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
LOKASI KAMI
Ruko Biz Park Blok A-1. Jalan Madukoro Raya Tawang Mas Kec. Semarang Barat