Mengapa Perusahaan Harus Memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)

Dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan yang menghasilkan emisi untuk memperoleh Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi). Dokumen ini memastikan bahwa hasil limbah atau emisi yang dilepaskan ke udara memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan, sehingga mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Apa yang dimaksud Pertek Emisi?
Merupakan persetujuan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang telah menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait pembuangan emisi atau limbah. Setiap perusahaan yang dalam operasionalnya menghasilkan buangan emisi gas atau partikulat wajib memiliki dokumen ini sebagai tanda bukti atas kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang telah berlaku.
Kenapa Pertek Emisi Penting?
- Kepatuhan Hukum: Memberikan kepastikan perusahaan mematuhi peraturan pemerintah, menghindarkan dari sanksi administratif atau pidana.
- Perlindungan Lingkungan: Mengontrol emisi membantu menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitar area buangan emisi.
- Reputasi Perusahaan: Menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis dan usaha yang patuh regulasi, berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Peraturan Terkait Pertek Emisi
Dasar hukum utama yang mengatur meliputi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Proses Pengajuan Pertek Emisi
Untuk memperolehnya, perusahaan harus melalui beberapa tahapan:
- Pendaftaran: Mengajukan permohonan secara daring melalui situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di https://ptsp.menlhk.go.id/.
- Persyaratan Administrasi: Menyediakan dokumen kajian teknis atau standar teknis sesuai dengan jenis usaha dan emisi yang dihasilkan.
- Evaluasi Teknis: Pemerintah akan meninjau dan menilai apakah emisi yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
- Penerbitan Pertek: Jika semua persyaratan terpenuhi, Pertek Emisi akan diterbitkan sebagai bagian dari persetujuan lingkungan perusahaan.
Memperoleh Pertek Emisi adalah langkah penting untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga reputasi perusahaan. Memahami proses dan pentingnya dokumen ini, perusahaan dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Konsultan Pertek Emisi
Mustika Nusantara Konsultan adalah mitra yang tepat jika perusahaan membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan Pertek Emisi. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang pengelolaan lingkungan, Mustika Nusantara Konsultan menawarkan layanan konsultasi yang terbaik untuk memastikan perusahaan klien memenuhi semua persyaratan regulasi.
Tim profesional kami siap membantu persuhaan Anda dalam menyusun dokumen, melakukan analisis teknis, dan mendapatkan persetujuan teknis dengan lebih cepat dan efisien. Jangan biarkan regulasi menjadi hambatan bagi perkembangan bisnis Anda! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi.