Sertifikat Halal
Sertifikat Halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Syarat dan Ketentuan
- Dokumen legalitas perusahaan, seperti SK, NPWP, dan AKTA
- Identitas pemohon atau penanggung jawab, seperti KTP, email, dan nomor ponsel
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sampel produk
- Daftar bahan, seperti bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
- Daftar produk
- Matriks bahan vs produk
- Diagram alir proses produksi
- Manual sistem jaminan produk halal (SJPH)
- Dokumen pendukung bahan, seperti sertifikat halal, CoA, pork free statement, diagram alir bahan, dan logo halal kemasan
