Layanan Terbaik

Perizinan Terintegrasi

Dokumen Lingkungan

Penyusunan dokumen lingkungan diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, yang sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan. Ini adalah salah satu layanan yang kami tawarkan untuk membantu usaha atau kegiatan Anda memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, sebagai salah satu syarat dalam mendapatkan izin usaha. Informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis dokumen lingkungan dapat dilihat pada tautan berikut. Jangan ragu untuk menghubungi kami sebagai mitra konsultan lingkungan Anda.

Layanan Andalalin

ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah layanan kami, yang mencakup serangkaian kajian mendalam mengenai dampak lalu lintas akibat berkembangnya pusat kegiatan, organisasi, dan prasarana. Hasil kajian kami disajikan dalam bentuk dokumen yang merinci dampak lalu lintas tersebut, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu persyaratan penting untuk memperoleh IMB dan SLF. Untuk memenuhi ketentuan ini, kami melaksanakan studi lalu lintas yang dilakukan oleh konsultan bersertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, guna mengevaluasi potensi dampak lalu lintas yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan

UKL - UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini termasuk dalam kategori dokumen lingkungan yang ditujukan untuk kegiatan dengan risiko dampak lingkungan menengah atau menengah tinggi. UKL-UPL berisi kajian mengenai dampak lingkungan yang timbul akibat suatu usaha atau kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, UKL-UPL merupakan serangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dirumuskan dalam bentuk standar. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam pengambilan keputusan serta tercantum dalam perizinan berusaha atau persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

UKL-UPL dirancang untuk usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria wajib AMDAL, biasanya dengan skala kegiatan yang lebih kecil. Dokumen ini membantu memastikan bahwa kegiatan usaha Anda tetap memperhatikan aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara bertanggung jawab

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu bentuk kajian yang dilakukan untuk menilai dampak penting yang mungkin timbul dari suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Kajian ini mencakup berbagai aspek, termasuk dampak fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya, yang dapat terjadi akibat pelaksanaan usaha atau kegiatan tersebut. AMDAL bertujuan untuk memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat diantisipasi, dikelola, dan diminimalkan, sementara dampak positif dapat dimaksimalkan.

Penyusunan AMDAL menjadi wajib jika usaha atau rencana kegiatan Anda memiliki risiko tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Kegiatan semacam ini biasanya melibatkan skala besar, intensitas tinggi, atau berada di lokasi yang sensitif secara ekologis. AMDAL diperlukan karena dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dapat diabaikan dan memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai sudut pandang keilmuan, seperti lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

DELH

DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Secara sederhana, DELH dapat diartikan sebagai dokumen pemutihan yang memiliki fungsi setara dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, meskipun sebelumnya belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai.

Mengapa usaha atau kegiatan Anda memerlukan DELH?

DELH menjadi dokumen yang wajib disusun jika usaha atau kegiatan Anda telah beroperasi secara penuh (100%) atau masih berada dalam tahap konstruksi, namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sah. Selain itu, DELH juga diperlukan jika usaha atau kegiatan Anda telah menerima sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi ini biasanya diberikan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku, seperti tidak adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya dimiliki.

DPLH

DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara sederhana, DPLH dapat diartikan sebagai dokumen pemutihan yang memiliki fungsi setara dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini dirancang untuk memastikan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, terutama bagi kegiatan dengan skala yang relatif lebih kecil dan dampak lingkungan yang tidak terlalu signifikan.

Mengapa usaha atau kegiatan Anda memerlukan DPLH?

DPLH menjadi dokumen yang wajib disusun jika usaha atau kegiatan Anda telah beroperasi secara penuh (100%) atau masih berada dalam tahap konstruksi, namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sah, seperti UKL-UPL. Selain itu, DPLH juga diperlukan jika usaha atau kegiatan Anda telah menerima sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi ini biasanya diberikan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku, seperti tidak adanya dokumen UKL-UPL yang seharusnya dimiliki.

Penanganan Limbah

Kami juga menawarkan layanan studi dan desain fasilitas pengelolaan limbah terpadu sebagai solusi lengkap bagi pelanggan. Layanan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan limbah, di antaranya:

  1. Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mulai dari tahap penghasil limbah, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir Limbah B3.

  2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang meliputi pengolahan air limbah domestik dan industri, termasuk WWTP (Wastewater Treatment Plant) dan STP (Sewage Treatment Plant).

  3. Manajemen Persampahan dan Limbah Padat, termasuk pengelolaan limbah padat non-B3 dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

  4. Pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk fasilitas pengelolaan limbah, memastikan bahwa operasional fasilitas Anda memenuhi standar peraturan yang berlaku.

Untuk layanan konsultasi lingkungan hidup dan perizinan yang terpercaya. Kami adalah konsultan lingkungan terbaik yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah siap melayani Anda di seluruh Indonesia dengan profesionalisme dan pengalaman yang luas.

Perizinan Terpadu

Kami menyediakan layanan terpadu (satu pintu) yang dirancang untuk memudahkan pelanggan dalam memperoleh perizinan berusaha secara tepat waktu melalui proses yang terintegrasi. Layanan kami mencakup berbagai aspek perizinan, termasuk:

  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS – RBA
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR / PKKPR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL / PKKPRL)
  • Dokumen Kajian Teknis dan Standar Teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis
  • Dokumen lingkungan berupa AMDAL dan UKL-UPL, maupun Adendum ANDAL dan RKL-RPL
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG melalui laman SIMBG)
  • Surat Kelayakan Operasional (SLO) di bidang Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Pembuangan Emisi maupun Pengelolaan Limbah B3
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF melalui laman SIMBG)
  • Kajian Drainase
  • Izin Akses Keluar Masuk
  • Izin Reklame
  • Dan berbagai layanan perizinan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda.

Dengan layanan terpadu ini, kami memastikan bahwa seluruh proses perizinan dapat diselesaikan secara efisien dan tepat waktu, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh urusan perizinan. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi perizinan yang terpercaya dan profesional.

Butuh Bantuan?